Keluarga Vadel Gugat Nikita Mirzani atas Pencemaran Nama Baik
katamerdeka.com – Di tengah kasus dugaan tindakan aborsi yang melibatkan putri Nikita Mirzani, LM, keluarga Vadel Badjideh melaporkan Nikita Mirzani ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan ini diajukan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan didampingi oleh kuasa hukum Razman Arif Nasution. Laporan resmi tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara LP/B/3098/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Razman menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada UU ITE Pasal 27 ayat 3, terkait dengan sejumlah pernyataan Nikita Mirzani di internet yang dinilai mencemarkan nama baik keluarga Badjideh. Umar Badjideh, ayah Vadel, menyatakan bahwa keluarga merasa sakit hati dengan komentar Nikita yang menyebut mereka “miskin” dan “tukang semir.”
Keluarga Badjideh turut menyertakan bukti berupa flashdisk dan tangkapan layar atas komentar-komentar yang mereka nilai mencemarkan nama baik mereka. Laporan ini datang tak lama setelah Razman juga melaporkan Nikita ke polisi atas tuduhan pelanggaran UU ITE, sebagai respons atas laporan yang sebelumnya diajukan Nikita terhadap Vadel Badjideh.
Nikita Mirzani sebelumnya telah melaporkan Vadel atas dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi terhadap putrinya, LM, yang diduga terjadi pada Juni 2024. Sejak laporan tersebut diajukan pada September 2024, polisi telah meminta keterangan dari 13 saksi, termasuk teman dan rekan LM. Vadel sendiri telah memenuhi panggilan polisi pada 4 Oktober dan menjawab 33 pertanyaan dari penyidik terkait kasus ini.
Proses hukum ini menunjukkan perkembangan baru dalam perselisihan antara Nikita Mirzani dan keluarga Badjideh yang terus bergulir dan menjadi perhatian publik.







Comment