JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman melakukan pelanggaran kode etik berat sehingga dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Cawapres Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai itu adalah tragedi yudikatif.

Cak Imin awalnya menyebut keputusan ini merupakan urusan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. Dia tak ingin berkomentar lebih jauh.

“Ya silakan anu, bukan urusan kita, urusannya Pak Jimly-lah itu. (Tanggapan) ya kami tidak bisa komentar karena itu Pak Jimly yang tahu,” kata Cak Imin kepada wartawan di UMJ, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (9/11/2023).

Menurutnya, pemecatan Anwar sudah menjadi keputusan final MKMK. Dia menyebut hal itu mengartikan adanya tragedi yudikatif.

“Ya itu kan sudah jadi keputusan MKMK yang final. Artinya, dengan keputusan tersebut, ada tragedi yudikatif,” tuturnya.

Cak Imin mengatakan lembaga yudikatif harus dijaga ke depannya. Hal itu, kata, dia agar lembaga yudikatif selamat.

“(Harapannya) ya kita berharap, mari kita jaga kekuasaan yudikatif ke depannya harus selamat,” jelasnya.