Bupati Buru Selatan Harus Menonaktifkan Mantan Caleg M. Yusuf Dari ASN
Bupati Buru selatan Safitri Malik Soulissa segera memeriksa M. Yusuf atas statusnya sebagai ASN karena M. Yusuf pernah pada tahun 2014 mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan dapil Waesama – Ambalau dan M. Yusuf membuat surat pemunduran diri sebagaia ASN pada tanggal 2 Juli 2013 dengan unit kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan ditindaklanjuti oleh Bupati Buru Selatan Tagop S. Soulisa pada tanggal 01 Agustus 2013 dengan nomor: 881/01/KEP/2013 tentang pemberhentian saudara M. Yusuf dari pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Buru Selatan, namun status saudara M. Yusuf sampai sekarang masi aktif sebagai ASN, dengan jabatan yang diamanahkan kepada M. Yusuf untuk menduduki posisi penting dalam pemerintahan di Buru Selatan sebagai Bendahara Dinas Sosial.
Bila dilihat dari UU ASN maka saudara M. Yusuf melanggar berbagai aturan Hukum dimana Pasal 123 ayat (3) UU ASN menyatakan:
“Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon”.







Comment