Sementara itu, DPP PDIP juga belum memberikan jawaban saat ditanya soal surat pemecatan itu.

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budiman Sudjatmiko tercatat memiliki total harta mencapai Rp 1,7 miliar.

Dari total harta tersebut, harta kekayaannya atau lebih dari 90% merupakan tanah dan bangunan dengan luas 187 M2/250 M2 yang terletak di Kota Jakarta Timur dengan label hasil sendiri.

Selebihnya, ada dua unit mobil yakni Nissan Evalia 1,5 Tahun 2012 seharga Rp 95 juta dan Mitsubishi Mirage 1,2 A/T tahun 2013 seharga Rp 85 juta.

Karir Budiman berawal dari aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang dia deklarasikan pada 1996. Karena itu aktivitas politiknya di PRD, dia dipenjara oleh pemerintah Orde Baru dan divonis 13 tahun penjara setelah dituding menjadi dalang insiden peristiwa 27 Juli 1996.

Namun, Budiman hanya menjalani hukuman selama 3,5 tahun setelah mendapat amnesti dari Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada 10 Desember 1999. Setelah bebas dari penjara, Budiman melanjutkan pendidikannya ke Inggris.