Hingga saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum memberikan pengumuman resmi terkait jadwal pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Informasi ini disampaikan oleh Vino Dita Tama, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, sebagai tanggapan atas maraknya informasi tak resmi mengenai seleksi PPPK di media sosial.

Vino menegaskan bahwa hingga kini belum ada kepastian jadwal dari BKN. Oleh karena itu, calon peserta seleksi PPPK 2024 diimbau untuk tetap bersabar dan menantikan informasi dari saluran resmi pemerintah.

“Saya sarankan kepada para calon peserta untuk terus memantau kanal resmi pemerintah agar mendapatkan informasi yang valid,” kata Vino pada Rabu (25/9/2024).

Ia juga menekankan bahwa pihak BKN tidak dapat memberikan tanggapan atau klarifikasi mengenai informasi yang beredar di luar kanal resmi pemerintah. “Kami hanya akan berkomentar pada informasi yang berasal dari sumber resmi,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, pernah menyebut bahwa kemungkinan besar seleksi PPPK 2024 akan dibuka pada bulan September, setelah pendaftaran CPNS 2024 ditutup.

“Seleksi PPPK akan dimulai setelah CPNS, kemungkinan September,” ungkap Anas pada Agustus 2024. Namun, ia juga menambahkan bahwa penundaan seleksi disebabkan oleh kendala teknis di beberapa daerah, dan seleksi ini akan memprioritaskan mereka yang datanya sudah terdaftar di BKN.

Syarat dan Ketentuan Seleksi PPPK 2024
Berikut adalah beberapa ketentuan terkait seleksi PPPK 2024 yang perlu diketahui calon pelamar:

  1. Jumlah Formasi:
    Tersedia 1.030.554 formasi yang terdiri dari Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP).
  2. Kriteria Pelamar:
    • Eks tenaga honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN yang terdaftar di BKN serta masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
    • Telah bekerja minimal 2 tahun berturut-turut di instansi pemerintah.
  3. Pembatasan Lamaran:
    Pelamar hanya diperbolehkan melamar di instansi tempat mereka bekerja saat ini.
  4. Persyaratan Disabilitas:
    • Melampirkan surat keterangan disabilitas dari RS pemerintah atau puskesmas.
    • Menyertakan video singkat yang menggambarkan aktivitas sehari-hari.
  5. Pengalaman Kerja:
    • Minimal 2 tahun untuk jabatan pelaksana serta JF jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
    • Minimal 3 tahun untuk JF jenjang ahli muda (tidak berlaku untuk pengawas sekolah dan dosen).
  6. Pengalaman Khusus untuk Dosen:
    • 2 tahun untuk jenjang asisten ahli.
    • 3 tahun untuk jenjang lektor dengan gelar S3.
    • 5 tahun untuk jenjang lektor dengan gelar S2, serta lektor kepala.
  7. Pengalaman untuk Guru:
    • Pengalaman minimal 8 tahun.
  8. Bukti Pengalaman:
    • Surat keterangan dari pimpinan unit kerja sebagai bukti pengalaman kerja.
  9. Pilihan Seleksi:
    • Pelamar hanya dapat memilih untuk melamar PPPK 2024 atau CPNS 2024, tidak diperbolehkan mendaftar keduanya.

Dengan demikian, calon peserta seleksi PPPK diharapkan terus memperbarui informasi mereka melalui kanal resmi agar terhindar dari informasi yang menyesatkan.