JAKARTA – Besok (Selasa-red) Akan Ada Gelar Perkara Kasus Tewasnya Brigadir J. Tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tampaknya sudah menemukan alur dan bukti-buktinya makanya berani melakukan gelar perkara terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Tunggu ekspose besok, ya,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Agus berharap semua pihak menunggu penyidikan yang dilakukan pihaknya. Timsus juga melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob terkait tewasnya Brigadir Yoshua hari ini.

Dikatakan Agus, ada pemeriksaan juga yang dilakukan terhadap saksi lain di Bareskrim. Analisis ulang hasil laboratorium forensik terkait kasus ini juga telah dilakukan.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan Bharada E dan Brigadir Ricky sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua. Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.