Eksepsi ini terbagi menjadi tiga jenis, yaitu Eksepsi Prosesual, Eksepsi Prosesial di Luar Kompetensi serta Eksepsi Hukum Materil.

Tujuan utama dari adanya eksepsi ini supaya pengadilan segera mengakhiri proses pemeriksaan tanpa adanya memeriksa lebih lanjut materi pokok perkara.