Biaya tersebut merupakan hasil penghitungan rata-rata Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 93.389.684,99, dikurangi nilai manfaat sebesar Rp 28.016.905,5 atau sekitar 30 persen dari total BPIH.

“Untuk tahun 2025, Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp93.399.694,90,” ujar Nasaruddin dalam rapat kerja bersama DPR.

Nasaruddin menjelaskan bahwa usulan kenaikan biaya haji ini mempertimbangkan penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat dan Riyal Arab Saudi terhadap rupiah, yang memengaruhi biaya operasional penyelenggaraan haji.

Usulan pengurangan manasik haji ini diharapkan dapat menjadi langkah efisiensi untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung calon jemaah haji di tahun mendatang.