Kuasa hukum pasangan Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, mengungkapkan beberapa dugaan pelanggaran, di antaranya kedekatan antara calon gubernur Ahmad Luthfi dengan pejabat struktural seperti Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ribut, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, serta aparatur pemerintah di bawahnya.

Dalam gugatan yang kini dicabut tersebut, tim hukum Andika-Hendi memaparkan sejumlah indikasi pelanggaran, termasuk:

  1. Ketidaknetralan Aparatur Pemerintah: Dugaan keterlibatan Kepala Desa yang mendukung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin secara terbuka.
  2. Silaturahmi Kepala Desa: Kegiatan Paguyuban Kepala Desa se-Jawa Tengah di Hotel Gumaya, Semarang, pada 23 Oktober 2024, yang diduga merupakan ajang konsolidasi dukungan politik dan sempat digerebek oleh Bawaslu.
  3. Intimidasi Kepala Desa: Dugaan pemanggilan dan klarifikasi kepada kepala desa terkait penggunaan dana desa, yang dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap kepala desa yang tidak mendukung pasangan tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, tim hukum Andika-Hendi belum memberikan alasan rinci di balik pencabutan gugatan tersebut.