Amnesti 44.000 Narapidana: Langkah Humanis Prabowo untuk Rekonsiliasi
Kementerian Hukum dan HAM juga telah menyiapkan program khusus untuk mendukung puluhan ribu narapidana yang mendapat amnesti. Program ini bertujuan memastikan proses reintegrasi mereka ke masyarakat berjalan baik, sekaligus memperhatikan kebutuhan mereka pasca-amnesti.
Rencana pemberian amnesti ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat terbatas Presiden Prabowo bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jumat (13/12/2024). Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terdapat sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti.
Namun, jumlah tersebut masih dalam proses asesmen lebih lanjut sebelum diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjadi langkah strategis dalam memperbaiki sistem pemasyarakatan di Indonesia, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintahan Prabowo terhadap nilai-nilai HAM dan rekonsiliasi nasional.







Comment