Ambang Batas PPh Final UMKM Diturunkan, Pajak Bisa Naik
katamerdeka.com — Pemerintah tengah menggodok rencana penurunan ambang batas (threshold) untuk Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Saat ini, ambang batas omzet UMKM yang dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen adalah Rp 4,8 miliar per tahun. Dengan rencana baru ini, ambang batas tersebut akan diturunkan menjadi Rp 3,6 miliar per tahun.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan rekomendasi dari The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). “Penyesuaian threshold ini sejalan dengan best practice di beberapa negara, seperti yang direkomendasikan oleh OECD. Bu Menkeu dan Pak Menko juga telah menyampaikan rencana ini di berbagai kesempatan,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Menurut Susi, penurunan ambang batas ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan sekaligus memperluas basis pajak. “Kami sedang menghitung dampaknya. Jika sudah disepakati, perubahan ini akan diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP), kemungkinan besar PP Nomor 55 Tahun 2022,” jelasnya.
Meski ambang batas akan diturunkan, pemerintah juga memastikan insentif tarif PPh Final 0,5 persen bagi UMKM akan diperpanjang hingga akhir 2025. “Insentif ini tetap berlanjut untuk mendukung pelaku UMKM, meski kebijakan threshold-nya berubah,” tambah Susi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan bahwa insentif PPh Final 0,5 persen untuk UMKM akan dievaluasi. Insentif ini dinilai perlu terus disesuaikan dengan kapasitas pelaku usaha. “Kami akan melihat apakah UMKM sudah semakin mampu sehingga dapat diperlakukan lebih adil, atau insentif ini masih perlu dipertahankan,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Selasa (3/9/2024).
Sri Mulyani menyoroti bahwa sistem perpajakan berbasis omzet tidak sepenuhnya adil, mengingat omzet tidak mencerminkan kesehatan finansial sebuah usaha. “Banyak UMKM yang memiliki omzet tinggi, tapi biaya operasionalnya juga besar sehingga sebenarnya mereka merugi. Dalam kondisi ini, seharusnya pajak dihitung berdasarkan laba bersih, bukan omzet,” tegasnya.
Namun, karena mayoritas UMKM di Indonesia belum memiliki pembukuan yang memadai, pemerintah tetap mendorong pembayaran pajak berbasis omzet sebagai langkah awal. “Jika pembukuan menunjukkan kerugian, UMKM tidak perlu membayar pajak meski omzetnya tinggi,” tambahnya.









Comment