Aktris Wulan Guritno Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Judi Online
08/31/2023 17:16
Ia menambahkan, bagi mereka yang melakukan promosi situs judi online bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Stop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin. Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar,” ucapnya.
Sebelumnya media sosial dihebohkan dengan tersebarnya video Wulan Guritno yang melakukan promosi situs judi online bernama Sakti 123. Pada video dikatakan itu adalah situs game online yang telah bersertifikat.(SW)







Comment