AG Laporkan Mario Dandy Terkait Pencabulan Anak
Sesuai dengan arahan petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya satu hari sebelumnya, kali ini Mangatta membawa seorang wali dari pihak keluarga AG.
Sayangnya pil pahit kembali ditelan. Polda Metro Jaya menolak pembuatan laporan dengan alasan perlu adanya bukti visum.
Selain itu, petugas SPKT juga berdalih harus menunggu atasannya kembali ke tempat karena pelapor saat ini berada dalam masa penahanan.
“Karena pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka petugas piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu atasannya dari tugas pada Senin tanggal 8 Mei 2023 untuk melakukan laporan polisi kembali terhadap Mario,” ungkap Mangatta.
“Kami akan menunggu waktu yang tepat untuk mencoba membuat laporan lagi,” tutup dia.
Sementara itu pengacara pihak David Ozora, Mellisa Anggraini yang terus memantau perkembangan kasus AG dan Mario Dandy ini pun ikut bersuara mengetahui laporan kuasa hukum AG terhadap Mario Dandy ditolak. Baginya ada keanehan dalam masalah ini.
“Agak aneh laporan ditolak sih, ada yg jagain apa bagaimana?” kicaunya di akun Twitter pribadinya, Jumat (5/5/2023).







Comment