JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pengacara Surya Darmadi yang mengatakan Surya Darmadi telah berkirim surat ke Kejagung. Apalagi bila dikatakan tanggal 15 Agustus akan pulang ke Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Minggu (14/8/2022) mengatakan tak ada surat yang masuk dari Surya Darmadi.

“Saya sudah konfirmasi Direktur Penyidikan, belum ada surat dimaksud,” kata Ketut Sumedana.

Sebelumnya pengacara Surya Darmadi, tersangka pemecah rekor korupsi hingga Rp 78 trilyun itu meminta agar cekal dicabut karena kliennya akan pulang ke Indonesia dan akan memenuhi panggilan Kejagung 15 Agustus besok.

Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang sebelumnya mengatakan: Bahwa setelah mempertimbangkan saran dari kami dan setelah berdiskusi dengan keluarga, Saudara Surya Darmadi, dengan iktikad baik memutuskan datang ke Indonesia pada hari Senin, 15 Agustus 2022, sedianya akan tiba di Jakarta.”

Juniver mengatakan kliennya siap mengikuti proses hukum di KPK maupun di Kejagung. Surya juga disebut siap mengikuti prosedur hukum walaupun sedang dalam perawatan.