katamerdeka.com –Pengusaha properti Tan Kian mengungkapkan kronologi dugaan pemerasan yang dilakukan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026) dini hari, Tan Kian mengaku terpaksa menyerahkan uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara Rp 55 miliar agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Tan Kian menceritakan, peristiwa tersebut bermula ketika dirinya diperkenalkan kepada Ferry Boboho melalui seseorang bernama Lucy Kweek. Pertemuan itu awalnya bertujuan untuk meminta pendapat Ferry terkait perkara hukum yang sedang dihadapinya.

Namun, Tan mengaku justru mendapatkan permintaan uang dalam jumlah besar saat pertemuan berlangsung.

“Apa yang saudara komunikasikan dengan Pak Ferry Yanto pada pertemuan kedua tadi?” tanya jaksa dalam persidangan.

“Dia begitu datang, dia bilang, ‘Koko bakal jadi tersangka. Kalau enggak mau tersangka, siapkan dana 5 juta Singapura Dolar’. Lho, saya kaget,” jawab Tan Kian.

Tan mengaku sempat mempertanyakan permintaan tersebut dan mencoba menawar nominal yang diminta. Namun, Ferry disebut tidak bersedia mengurangi jumlah uang tersebut.

“Lho, urusan apa saya? begitu. Dia bilang, ‘Ya kalau enggak percaya, nanti lihat saja’. Enggak bisa kurang?’ ‘Ya begitu saja, enggak bisa’ dia bilang begitu,” ungkap Tan.

Menurut Tan, dalam percakapan tersebut Ferry tidak secara langsung menyebut nama Febrie Adriansyah maupun pejabat lainnya.

Meski demikian, Tan mengaku akhirnya memenuhi permintaan tersebut karena merasa takut status hukumnya akan berubah menjadi tersangka. Ia juga khawatir persoalan hukum itu berdampak terhadap reputasi bisnis dan hubungan perbankannya.

“Ya saya kan apa kaget. Lalu terpaksa ya menurut saya. Gitu. Karena saya ini kan pengusaha, enggak mau reputasi saya jadi jelek atau kredit dari bank bisa dicabut, begitu,” tutur Tan.

Uang Rp 55 Miliar Diserahkan Tiga Kali

Tan Kian mengungkapkan, penyerahan uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara Rp 55 miliar dilakukan secara bertahap dalam tiga kesempatan selama kurun waktu 10 hari.

Dalam proses penyerahan tersebut, Tan mengaku Ferry terus menagih kekurangan uang yang diserahkan. Bahkan, Ferry disebut beberapa kali mengancam bahwa dirinya akan dijadikan tersangka apabila jumlah uang yang diberikan tidak sesuai permintaan.

“Dilakukan secara bertahap?” tanya jaksa.

“Iya, setiap kali saya kasih, dia lihat, ‘Kok enggak, enggak sesuai dengan ini. Buruan lu, Ko, kalau enggak akan jadi tersangka, lho’. Itu satu kali. Yang kedua kali juga tidak penuh, begitu juga dia ngomong,” jawab Tan.

Jaksa kemudian memastikan apakah ancaman tersebut masih disampaikan dalam penyerahan uang berikutnya.

“Masih ada juga kata-kata akan dijadikan tersangka kalau ini?” tanya jaksa.

“Masih. Sampai ketiga kali, ‘Nah, ini udah penuh nih’,” jawab Tan.

Dengan demikian, seluruh uang yang diminta Ferry akhirnya diserahkan Tan Kian dalam tiga tahap.

Sudah Serahkan Uang, Tan Kian Masih Diperiksa Enam Kali

Meski seluruh uang telah diserahkan, Tan mengaku kekhawatirannya tidak langsung hilang. Ia menyebut masih berulang kali dipanggil penyidik Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Bahkan, Tan mengaku telah menjalani pemeriksaan sebanyak enam kali setelah penyerahan uang tersebut.

Jaksa kemudian menanyakan kapan Tan mulai merasa tidak lagi terancam menjadi tersangka.

Tan menjawab bahwa dirinya justru masih terus merasa takut karena pemeriksaan terhadapnya tetap berlangsung.

“Tidak, terus saja saya ketakutan, karena kan saya diperiksa terus. Sampai 6 kali, saya komplain sama dia, ‘Lho, kok masih gua diperiksa?'” kata Tan.

Ia menegaskan bahwa total pemeriksaan yang dijalaninya mencapai enam kali.

Tan kemudian mengaku kembali menghubungi Ferry untuk menyampaikan keberatannya karena masih dipanggil penyidik meskipun uang yang diminta telah diserahkan.

Menurut Tan, Ferry kemudian memintanya mengikuti proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung. Ferry juga disebut menjanjikan akan ada seseorang yang menjemputnya ketika menjalani pemeriksaan.

“Apa yang menyebabkan Saudara menjadi yakin mau menyerahkan uang melalui Ferry Hongkiriwang?” tanya jaksa.

“Lho, setelah saya serahkan kan saya dipanggil lagi untuk diperiksa. Saya komplain sama dia kan? Dia bilang nanti ada yang jemput di pintu tralis di Jalan Hasanuddin itu. Dari situ dia bawa saya ke lantai 8 di Excelso Cafe, saya pikir, ‘Wah ini orang mungkin ada koneksinya juga ya di dalam’,” jawab Tan.

Kesaksian tersebut menjadi bagian dari pembuktian perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Ferry Boboho dan sejumlah pihak lainnya.

Ferry Boboho Sebut Uang Diserahkan kepada Burman Herin

Sebelumnya, Ferry Boboho yang lebih dahulu memberikan kesaksian di persidangan mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan terhadap Tan Kian dilakukan atas perintah Febrie Adriansyah.

Ferry menyebut permintaan uang sebesar Rp 50 miliar berasal dari Febrie setelah Tan Kian meminta bantuan agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Jiwasraya.

Namun, uang yang diterima Ferry dari Tan Kian ternyata mencapai 5 juta dolar Singapura atau setara Rp 55 miliar. Penyerahan uang tersebut dilakukan dalam tiga kesempatan.

Setelah uang terkumpul, Ferry mengaku melaporkan penerimaan tersebut kepada Febrie. Selanjutnya, uang diserahkan kepada seseorang berambut putih yang mengenakan jaket jeans, yang diketahui bernama Burman Herin.

Ferry juga mengakui mengambil bagian sebesar Rp 5 miliar dari total uang yang diterima. Dengan demikian, uang yang diserahkan kepada Burman Herin disebut berjumlah Rp 50 miliar.

Namun, Ferry mengaku telah mengembalikan uang Rp 5 miliar tersebut kepada jaksa.

“Memang saya cari makan. Jadi yang Rp 5 miliar itu buat saya dan sudah sekarang karena saya tahu saya salah, sudah saya kembalikan ke jaksa,” ujar Ferry ketika ditanya mengenai uang tersebut.

Kesaksian Tan Kian dan Ferry Boboho kini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan untuk mengungkap konstruksi perkara dugaan pemerasan tersebut, termasuk aliran uang serta pihak-pihak yang disebut terlibat.

Seluruh keterangan mengenai dugaan keterlibatan para pihak masih harus diuji melalui alat bukti dan fakta persidangan.