Mediasi Buntu, Kuasa Hukum Pedagang Jus di Pagedangan Minta Dugaan Perusakan Segera Diproses
08/16/2026 12:54
TANGERANG — Upaya mediasi dalam kasus dugaan perusakan yang dilaporkan seorang pedagang adil di kawasan Pujasera Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Malang Nengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, termasuk belum menghasilkan kesepakatan.
Pihak pelapor melalui tim kuasa hukumnya kemudian meminta agar laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kuasa hukum pelapor, Rada Istana Hatas, SH bersama tim The Chameleon Law Office, mengatakan bahwa sebelumnya telah membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi. Namun, menurut dia, hingga batas waktu yang diberikan belum tercapai titik temu dengan pihak terlapor.
“Kami sudah menyediakan mediator dan mengundang pihak terkait untuk bermediasi. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari pihak terlapor,” ujar Rada dalam konferensi pers di Ruko Melody, Jumat (14/8/2026).
Rada mengatakan tim kuasa hukum juga telah berkomunikasi dengan pihak desa serta lingkungan setempat sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian atas permasalahan tersebut.
“Kami dari tim kuasa hukum pelapor telah memberikan ruang yang cukup kepada pihak terlapor untuk menunjukkan itikad dengan baik. Namun sampai batas waktu yang diberikan, belum ada langkah konkret untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan,” katanya.
Karena proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, tim kuasa hukum menyatakan akan menyerahkan perkara lanjutan kepada proses penegakan hukum.
Menurut Rada, laporan kepolisian terkait dugaan perusakan telah disampaikan dan berharap penyidik dapat segera melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah melaporkan perkara ini terkait dugaan perusakan. Kami meminta laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti dan diproses oleh Polda Metro Jaya,” ujar Rada.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pelapor, peristiwa tersebut bermula ketika terjadi cuplikan yang melibatkan seseorang berinisial LP dengan seorang anak berkebutuhan khusus (ABK).
Setelah kejadian tersebut, anak itu datang ke lapak usaha milik Heni, seorang pedagang jus yang berjualan di kawasan Pujasera BUMDes Malang Nengah.
Tidak lama kemudian, menurut keterangan pelapor, LP datang ke lokasi dan diduga membuka atau menarik spanduk yang menjadi penghalang lapak secara kasar.
Heni pun mengaku mendengar adanya ucapan bernada ancaman maupun intimidasi dalam kejadian tersebut.
Menurut keterangannya, salah satu ucapan yang didengarnya adalah, “Kamu enggak tahu siapa saya, jangan macam-macam.”
Situasi tersebut, kata Heni, membuat dirinya merasa takut karena pengulangan terjadi ketika ia sedang menjalankan aktivitas usaha dan melayani pelanggan.
“Secara psikologis saya takut. Anak korban juga ketakutan,” ujar Heni.
Heni juga mengaku dalam kejadian tersebut LP sempat marah dan diduga berusaha menamparnya. Ia mengatakan berhasil menghindar sehingga tangan yang diarahkan padanya tidak mengenai tubuhnya.
Namun, menurut keterangannya, gerakan tersebut menyebabkan sejumlah gelas berisi jus yang berada di atas meja tersenggol hingga jatuh dan berserakan.
Peristiwa itu, kata Heni, menyebabkan kerugian terhadap aktivitas usaha yang dijalankannya sebagai pedagang UMKM di lingkungan BUMDes.
Tim kuasa hukum berharap kepolisian dapat memproses laporan tersebut secara profesional serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Hingga berita ini disusun, keterangan dalam pemberitaan ini berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pelapor dan tim kuasa hukumnya. Katamerdeka.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terlapor maupun pihak lain yang disebut dalam perkara ini guna menjaga keberimbangan informasi.
Redaksi Katamerdeka.com menerima rilis dan keterangan terkait perkara ini pada Minggu, 16 Agustus 2026, dari Rada Istana Hatas, SH bersama tim The Chameleon Law Office.








Comment