katamerdeka.com – Komika nasional Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat oleh para pemangku adat Toraja dalam peradilan adat yang digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2026) siang.

Salah satu hakim adat Toraja, Sam Barumbun, mengatakan hasil musyawarah para pemangku adat memutuskan Pandji dikenai sanksi adat berupa penyediaan dan pengorbanan lima ekor ayam dan satu ekor babi.

“Sebenarnya jumlah dan jenis hewan ini pada intinya bertujuan untuk pemulihan atas kesalahan yang telah terjadi,” ujar Sam Barumbun kepada wartawan, Selasa.

Pandji hadir langsung menjalani peradilan adat tersebut di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja. Ia datang bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar, sebagai bentuk tanggung jawab dan penghormatan terhadap mekanisme hukum adat Toraja.

Dalam prosesi peradilan, Pandji menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada 32 perwakilan wilayah adat Toraja yang hadir sebagai pemangku kepentingan adat. Ia mengakui materi yang menyinggung masyarakat Toraja muncul akibat keterbatasan pengetahuan dan pemahaman yang tidak mendalam terhadap budaya setempat.

Pandji juga mengakui rujukan literasi serta narasumber yang digunakannya saat itu kurang tepat.
“Seharusnya saya berkomunikasi langsung dengan masyarakat Toraja untuk memahami Toraja dari berbagai sisi, bukan hanya dari potongan informasi,” kata Pandji.

Ketua Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Makassar, Amson Padolo, menilai kehadiran Pandji dan kesediaannya menerima sanksi adat sebagai wujud niat baik yang patut dihormati.

“Kami berharap pelaksanaan ini berjalan damai, tidak saling menghakimi, dan menjadi proses pemulihan martabat. Adat Toraja mengajarkan kita untuk saling menghormati,” ujar Amson.

Ia menegaskan bahwa penerapan adat Toraja bukan bertujuan menghukum, melainkan menegakkan kebenaran dan memulihkan keharmonisan hidup bersama.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, menjelaskan bahwa Pandji mengikuti mekanisme hukum adat khusus Toraja yang dikenal dengan istilah Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’, yakni menjawab pertanyaan dari para perwakilan adat Toraja.

Menurut Rukka, proses peradilan adat ini telah direncanakan sejak Desember 2025, namun baru dapat dilaksanakan setelah konsolidasi dengan perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja.

“Ini adalah mekanisme hukum adat untuk memulihkan relasi, martabat, dan keseimbangan sosial yang sempat terganggu,” ujarnya.