katamerdeka.com – Seorang penumpang berinisial H (42), yang membuat kepanikan di dalam pesawat Lion Air JT-308 rute Jakarta–Kualanamu setelah berteriak membawa bom, diduga tengah berada dalam kondisi emosional yang tidak stabil saat insiden terjadi pada Sabtu (2/8/2025).

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, mengungkapkan bahwa H—yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka—memperlihatkan gejala ketidakseimbangan emosi ketika diperiksa oleh penyidik.

“Yang bersangkutan terlihat tidak konsisten saat menjawab pertanyaan. Ada beberapa yang bisa dijawab dengan baik, namun banyak juga jawaban yang tidak sesuai konteks. Oleh karena itu, kami akan mendalami aspek psikologisnya,” ujar Ronald dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin (4/8/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa H telah melakukan perjalanan panjang sejak pagi hari dari Merauke, dengan transit di Makassar dan Jakarta sebelum melanjutkan ke tujuan akhir di Kualanamu, Sumatera Utara. Perjalanan panjang tersebut diperkirakan membuat H kelelahan, yang kemudian memengaruhi kondisi emosionalnya.

Situasi semakin memanas ketika H beberapa kali terlibat miskomunikasi dengan kru pesawat terkait keberadaan bagasi miliknya.

“Sejak dari Merauke, dia terus mempertanyakan soal bagasi. Karena ini penerbangan lanjutan (connecting flight), terjadi komunikasi yang kurang efektif yang akhirnya memicu ledakan emosinya,” jelas Ronald.

Pihak kepolisian saat ini juga akan melibatkan tenaga medis dari Rumah Sakit Polri guna menilai kondisi kejiwaan H secara profesional. “Pemeriksaan psikologis akan kami lakukan bersama ahli dari RS Polri, dan penyidikan tetap dikawal oleh PPNS di bawah koordinasi Polri,” sambung Ronald.

Menurut hasil penyelidikan sementara, H dilaporkan menyebut kata “bom” sebanyak tiga kali saat berada di dalam kabin pesawat, yang langsung menimbulkan kepanikan di antara penumpang. Seluruh penumpang akhirnya dievakuasi dan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap bagasi serta isi kabin pesawat.

“Kami sudah memeriksa delapan orang saksi, menyita CCTV, video dari warga, serta berbagai barang bukti lainnya. Tidak ada indikasi keterlibatan dalam tindak terorisme,” tegas Ronald.

Tas milik H juga telah diperiksa, dan hanya berisi pakaian tanpa ada barang berbahaya atau ilegal. Sementara hasil tes urine dan alkohol menunjukkan hasil negatif.

Berdasarkan tindakannya, H dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang melarang penyebaran ancaman yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan.

Peristiwa ini terjadi saat pesawat sedang berada di jalur taxi way sekitar pukul 18.35 WIB, bersiap lepas landas dari Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Kualanamu.

“Awak kabin melaporkan adanya ancaman dari seorang penumpang yang menyatakan membawa bom,” kata Ronald.

Laporan tersebut kemudian diteruskan ke kokpit dan petugas keamanan bandara. Pilot memutuskan untuk menghentikan proses lepas landas dan kembali ke area parkir pesawat (apron). Begitu pesawat tiba di apron, seluruh penumpang diturunkan dan diarahkan ke ruang tunggu, sementara H segera diamankan.

“Pelaku langsung dibawa ke ruang OIC (Operation Inspection Center) untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak berwenang,” tutup Ronald.