katamerdeka.com — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menjalani pemeriksaan selama tiga jam oleh penyidik dari Polda Metro Jaya di Mapolresta Solo, Rabu, 23 Juli 2025. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penelusuran lanjutan atas kasus unggahan dokumen pribadi milik mantan presiden tersebut.

Dalam sesi pemeriksaan, Jokowi menerima total 45 pertanyaan dari penyidik. Sebagian besar merupakan pengulangan dari pemeriksaan sebelumnya, dengan sisanya adalah pertanyaan baru.

“Pertanyaannya ada 45. Sekitar 35 di antaranya merupakan review dari yang lalu. Sisanya 10 pertanyaan baru, dan semuanya sudah saya jawab sejujurnya, sesuai dengan apa yang saya ketahui,” ujar Jokowi kepada awak media usai pemeriksaan.

Salah satu fokus pertanyaan penyidik menyangkut keterkaitan Jokowi dengan Dian Sandi, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang sebelumnya mengunggah foto ijazah Jokowi ke media sosial. Jokowi menegaskan tidak pernah memberikan arahan atau permintaan untuk menyebarkan dokumen tersebut.

“Saya hanya sempat bertemu saat Dian Sandi datang ke rumah untuk bersilaturahmi dan menyampaikan permintaan maaf atas unggahan tersebut. Tidak ada instruksi dari saya untuk menyebarkannya,” jelasnya.

Selain itu, Jokowi juga dimintai keterangan mengenai sosok Kasmudjo. Ia menjelaskan bahwa Kasmudjo memang salah satu dosennya saat kuliah, namun bukan pembimbing skripsinya.

“Dosen pembimbing skripsi saya adalah Prof. Dr. Ahmad Sumitro, bukan Pak Kasmudjo,” tegasnya.

Jokowi menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk kemungkinan pemeriksaan lanjutan jika diperlukan. Ia juga menyebutkan bahwa dalam proses tersebut turut diperiksa pula sepuluh orang saksi lainnya.

“Kita taati seluruh proses hukum ini, sampai tuntas di persidangan jika nanti berlanjut,” pungkasnya.