katamerdeka.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam penentuan kuota ibadah haji tahun 2024 yang terjadi di masa kepemimpinan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini sebelumnya juga telah menjadi perhatian DPR yang bahkan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa lembaganya tengah mengusut dugaan korupsi di Kementerian Agama (Kemenag) terkait pembagian kuota haji. “Ya benar (penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kemenag),” kata Asep saat dikonfirmasi pada Kamis (19/6/2025).

Ia menolak memberikan rincian lebih lanjut, mengingat proses penyelidikan yang bersifat tertutup. Namun, menurut informasi yang dihimpun, sejumlah pihak telah dimintai keterangan untuk mengklarifikasi dugaan penyimpangan, terutama dalam distribusi kuota haji tambahan yang dinilai janggal.

Salah satu laporan yang diterima KPK datang dari Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK). “Hari ini saya bersama teman-teman mendatangi KPK untuk melaporkan Gus Yaqut,” ujar Koordinator FPAK, Rahman Hakim, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 1 Agustus 2024.

Rahman menyatakan, pihaknya telah menyebutkan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam pengalihan kuota haji 2024. Namun, ia enggan membeberkan identitas mereka ke publik. Ia juga mengakui bahwa laporan tersebut dinilai belum lengkap oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

“Dari pihak KPK meminta agar dilengkapi lagi berkas-berkasnya agar mempermudah KPK untuk ke penyidikan selanjutnya,” kata Rahman.

Hingga berita ini diturunkan, Kompas.com telah berupaya meminta tanggapan dari Yaqut Cholil Qoumas, namun belum mendapat respons.

Dugaan penyimpangan kuota haji ini sebelumnya telah menjadi sorotan DPR pada periode lalu. DPR bahkan membentuk Pansus Haji untuk menyelidiki berbagai persoalan dalam penyelenggaraan haji 2024, termasuk pembagian tambahan kuota sebesar 20.000 dari pemerintah Arab Saudi.

Kemenag mengklaim bahwa pembagian kuota dilakukan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, sesuai instruksi otoritas Saudi. Namun, anggota Pansus Haji Marwan Jafar menyebut bahwa informasi itu tidak sesuai. “Saya mendapat informasi, tidak ada aturan pembagian seperti itu dari Arab Saudi,” kata Marwan.

Marwan juga menyoroti dugaan manipulasi dalam kerja sama katering dan fasilitas haji yang dinilai merugikan jemaah. Selain itu, ia mengungkap adanya 3.503 jemaah haji khusus yang diberangkatkan lebih awal tanpa melalui antrean, padahal seharusnya mereka baru bisa berangkat pada tahun 2031.

Meski telah menggelar beberapa kali rapat, Pansus mengaku kesulitan mendapatkan klarifikasi dari Menag Yaqut, yang dua kali absen dari panggilan resmi. Pansus akhirnya tetap menyusun laporan dan rekomendasi, namun disebut mengalami intervensi.

“Poin-poin penting yang menjadi concern Pansus itu kehilangan substansi,” ujar Marwan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI pada 24 September 2024. Ia menduga ada upaya pelemahan isi laporan agar tidak menyinggung terlalu jauh dugaan pelanggaran hukum.

Meski begitu, Pansus tetap merekomendasikan agar aparat penegak hukum dilibatkan dalam menindaklanjuti temuan-temuan selama proses penyelidikan DPR.