Mantan Bendahara PUPR Nias Selatan Ditangkap atas Kasus Korupsi Rugi Negara Rp1,4 Miliar
katamerdeka.com – Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Nisel) berhasil menangkap Bazisokhi Buulolo, mantan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, yang terlibat dalam kasus korupsi. Bazisokhi ditangkap di Kota Binjai pada Jumat, 21 Maret 2025. Ia diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.46 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nisel, Hironimus Tafonao, mengungkapkan bahwa perbuatan korupsi yang diduga dilakukan Bazisokhi terjadi selama ia menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Nisel, yakni antara tahun 2018 hingga 2021. “Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung di Dinas PUPR Nisel pada anggaran tahun 2018 hingga 2021,” jelas Hironimus dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Hironimus menyebutkan bahwa meskipun modus operandi kasus ini belum dijelaskan secara rinci, hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah (PKKN/D) menyatakan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp1,4 miliar. Bazisokhi kini sudah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka telah kami tahan selama 20 hari mulai 21 Maret 2025 hingga 9 April 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” ujar Hironimus.
Sebelum penangkapannya, Bazisokhi sempat melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 November 2024. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ia diketahui berada di Kota Binjai.
Setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Binjai, Bazisokhi akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara.
Hironimus juga menambahkan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan ditetapkan. “Seiring dengan penyidikan yang berjalan, bisa saja ada tersangka lainnya berdasarkan bukti-bukti yang sudah diperoleh,” katanya.
Bazisokhi kini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.








Comment