katamerdeka.com – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap pengacara Razman Arif Nasution.

Ketetapan tersebut tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada Selasa (11/2).

Surat tersebut menyebutkan bahwa Razman terlibat dalam kericuhan saat sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (6/2) lalu.

“Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015,” bunyi ketetapan tersebut.

Dalam pertimbangannya, PT Ambon menyatakan bahwa Razman juga telah dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaunginya. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.

“Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) serta Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” tulis ketetapan tersebut.