katamerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan perkembangan kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Dua tersangka baru, Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, resmi diumumkan pada Selasa (24/12). Dengan penambahan ini, total ada enam orang yang terlibat dalam kasus ini.

Kasus ini pertama kali terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Januari 2020. Tiga orang di antaranya telah divonis dan bahkan menyelesaikan masa hukumannya. Sementara Harun Masiku, tersangka utama yang lolos dari OTT, masih buron hingga kini.

Para Tersangka dan Peran Mereka

Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, diduga menyumbang dana suap untuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam upaya memuluskan PAW Harun Masiku. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara pada 20 Desember dan penerbitan Surat Perintah Penyidikan pada 23 Desember.

Menurut KPK, Hasto juga terlibat dalam upaya meminta Riezky Aprillia, kader PDIP dengan suara lebih tinggi dari Harun, untuk mengundurkan diri. Ketika upaya itu gagal, Hasto bersama Harun, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan.