katamerdeka.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memastikan harga rumah susun (rusun) dan rumah tapak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan lebih terjangkau. Hal ini menyusul penghapusan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kebijakan ini untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian. Kalau biayanya turun, yang diuntungkan adalah rakyat kecil, yaitu MBR,” ujar Maruarar seusai menghadiri Rapat Koordinasi Inflasi di Jakarta, Senin (25/11).

Kriteria Penerima Insentif

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan kriteria hunian dan batas penghasilan penerima insentif ini:

  • Luas maksimal:
    • Rumah tapak dan rumah susun: 36 m²
    • Rumah swadaya: 48 m²
  • Batas penghasilan MBR:
    • Wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, NTT, NTB:
      • Tidak kawin: Maksimal Rp 7 juta/bulan
      • Kawin: Maksimal Rp 8 juta/bulan
      • Peserta Tapera: Maksimal Rp 8 juta/bulan
    • Wilayah Papua dan sekitarnya:
      • Tidak kawin: Maksimal Rp 7,5 juta/bulan
      • Kawin: Maksimal Rp 10 juta/bulan
      • Peserta Tapera: Maksimal Rp 10 juta/bulan

Penghematan Hingga Rp 10 Juta untuk Rumah Tipe 36