Firli Bahuri Akan Diperiksa Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan
katamerdeka.com – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, pada pekan depan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan.
“Telah diagendakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka FB pada minggu depan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (22/11).
Surat panggilan telah dilayangkan penyidik pada Rabu (20/11), namun tanggal pastinya belum diumumkan. “Yang jelas minggu depan. Surat panggilan sudah dikirimkan,” tambah Ade Safri.
Status Tersangka dan Ancaman Hukuman
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, yang membawa ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Namun, selama setahun proses penyidikan, perkembangan kasus ini terhambat. Berkas perkara yang diajukan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebanyak dua kali dikembalikan karena dinilai belum lengkap.







Comment