katamerdeka.com – Polisi berhasil mengungkap peran utama tiga tersangka berinisial AK, AJ, dan A alias M, dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kelompok ini, yang dijuluki “Trio A”, mengendalikan operasional dari sebuah “kantor satelit” yang berlokasi di ruko Grand Galaxy, Kota Bekasi.

Penangkapan “Segitiga A”

Setelah AK dan AJ lebih dulu ditangkap, polisi akhirnya menangkap A alias M, yang sempat buron, di sebuah apartemen di Sleman, DIY, pada Minggu (17/11).

“A alias M adalah kepingan ‘segitiga A’ terakhir, setelah sebelumnya AJ dan AK kami amankan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (19/11).

Ketiganya memiliki peran vital dalam mengatur jaringan situs judi online. “Mereka mengumpulkan website judi online, mengelola uang setoran, memverifikasi situs agar tidak terblokir, serta mengatur operasional kejahatan yang melibatkan banyak pihak,” tambahnya.

Komitmen Polisi Berantas Judi Online

Kasus ini terbongkar setelah penyelidikan mendalam terhadap situs bernama “Sultan Menang”. Polisi mendapati adanya penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan 11 pegawai Kementerian Komdigi dan menetapkan total 22 tersangka.