Katamerdeka, Jakarta – Wanita berinisial EN (35), warga Batang, Jawa Tengah, tertangkap saat berusaha menyelundupkan narkotika ke Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024).

Upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan oleh petugas keamanan Lapas saat EN hendak menjenguk suaminya yang tengah menjalani hukuman atas kasus narkoba.

Kalapas Salemba, Beni Hidayat, mengungkapkan bahwa petugas curiga dengan gerak-gerik EN saat hendak masuk ke area kunjungan.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan dua paket narkoba yang disembunyikan di dalam alat vitalnya.

“Kami mengamankan seorang perempuan berinisial EN. Dia membawa barang yang kami duga adalah narkotika jenis sabu dan ekstasi,” ujar Beni, Rabu (23/10/2024).

Barang bukti yang ditemukan terdiri dari sabu seberat 4,95 gram dan enam butir ekstasi, yang masing-masing dibungkus plastik terpisah dan dililit lakban hitam.

Diduga kuat barang terlarang ini akan diberikan kepada suaminya, FR, yang sedang menjalani masa hukuman lima tahun enam bulan atas kasus narkoba.