Kasus Asusila Guru-Murid di Gorontalo, Polisi Periksa 8 Saksi dan Tersangka Ditahan
Polres Gorontalo kini tengah menyelidiki kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru berinisial DH, yang terungkap setelah video tidak senonoh tersebut viral di media sosial.
Laporan resmi terkait kasus ini telah diterima oleh pihak kepolisian pada 23 September 2024, dengan nomor laporan LP/B/199/IX/2024/SPKT/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, menjelaskan bahwa mereka telah memeriksa delapan saksi yang terkait dengan kasus tersebut, termasuk pelapor dan terlapor. “Kami menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh pihak keluarga korban dengan memeriksa sejumlah saksi,” kata Deddy dalam rilis resmi yang disampaikan pada Rabu, 25 September 2024.
DH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan tambahan sepertiga hukuman karena melibatkan anak.
Menurut kronologi kejadian, korban pertama kali dekat dengan tersangka pada awal 2022, dan pada September 2024 hubungan keduanya sudah berlanjut ke arah yang tidak pantas.








Comment