Kasus Asusila Guru-Murid di Gorontalo, Polisi Periksa 8 Saksi dan Tersangka Ditahan
Perbuatan tersebut pertama kali terjadi pada Januari 2024 dan diulang beberapa kali hingga terakhir dilakukan pada September 2024 di sebuah rumah teman korban di Kecamatan Limboto Barat. Aksi tersebut direkam oleh teman korban tanpa sepengetahuan tersangka maupun korban.
Kapolres Deddy juga menegaskan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut dan saat ini DH telah ditahan di Rutan Polres Gorontalo. “Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka serta mengamankan bukti-bukti penting,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini dan meminta orang tua serta guru untuk lebih proaktif dalam memberikan pendidikan yang baik kepada anak-anak.
Di pihak lain, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo juga sedang mendampingi korban guna memulihkan kondisi psikologisnya.








Comment