JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengingatkan risiko adiksi gawai harus segera diatasi melalui peningkatan literasi digital terhadap anak. Hal ini sebagai upaya mencegah paparan kekerasan secara daring.

“Risiko adiksi gawai terhadap anak sebagai dampak dari kemudahan akses digital dewasa ini harus diatasi dengan dengan langkah yang nyata, sehingga potensi paparan kekerasan secara daring dapat diatasi,” kata Lestari dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).

Ia mengutip catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepanjang 2022 terdapat 823 atau 31% pengaduan kasus klaster perlindungan khusus anak, antara lain terkait perundungan siber, kekerasan berbasis gender online (KBGO), kekerasan seksual anak, live streaming seksual, hingga perdagangan anak.

Sementara berdasarkan data Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2022, tercatat 26,67% anak usia 5-18 tahun yang mengakses internet, 74,16% berada di wilayah perkotaan, dan sisanya di wilayah perdesaan.