Kapolres Kombes Nicolas Ungkap Keterangan Pelaku Cabul: Janji ‘Besok Kembali Lagi Metik Bunga, Ya’
Jakarta – S, lansia berusia 61 tahun yang diduga mencabuli tiga bocah perempuan di bawah umur, saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa S dijerat Pasal 76e juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut adalah penjara selama lima sampai 15 tahun. Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan, memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi sesuai dengan tingkat kejahatan yang telah dilakukannya.
“Kami telah menahan pelaku berdasarkan Pasal 76e juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara selama lima sampai 15 tahun,” ungkap petugas kepolisian dalam konferensi pers.
Keputusan untuk menahan pelaku dianggap sebagai langkah yang penting dalam menegakkan keadilan bagi korban dan memberikan sinyal kuat kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kepolisian juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.







Comment