KPK Geledah Rumah Andhi Pramono di Batam
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Kota Batam, Kepualau Riau, Selasa (6/6).
Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
“Hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti. Lokasi dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/6).
Rumah Andhi berada di salah satu kompleks perumahan mewah di Jalan Everest, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.
“Kegiatan saat ini sedang berlangsung dan updatenya segera kami sampaikan kembali,” kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).







Comment