Sanksi Pidana Penyebar Video Mesum Di Media Sosial
Baru-baru ini kita di ramaikan lagi oleh berita atau informasi tentang pasangan muda-mudi yang diduga melakukan perbutan mesum yang mengadung pornografi. Video mesum tersebut viral di media sosial (Whatsapp, Instagram dan Facebook).
Beredarnya video mesum tersebut hendaknya menjadi perhatian pihak berwajib, agar tidak hanya mengusut atau mencari pelaku yang ada dalam video mesum tersebut, akan tetapi juga mengusut atau mencari siapa pelaku penyebaran video mesum tersebut, karena video yang disebarluaskan adalah video yang tidak pantas karena bermuatan ponografi. Oleh karena itu, sudah seharusnya pelaku penyebaran video mesum juga diproses secara hukum.
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Yang dimaksud dengan Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.







Comment