JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud Md berbicara soal transaksi mencurigakan Rp 300 triliun yang diungkapnya beberapa waktu lalu. Mahfud mengatakan transaksi yang diduga merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu jumlahnya bisa lebih besar.

“Saya waktu sebut Rp 300 T, sesudah diteliti lagi transaksi mencurigakan itu ya lebih dari itu, Rp 349 T, (transaksi) mencurigakan,” ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Mahfud mengatakan, dalam kasus korupsi, biasanya jumlah TPPU lebih besar lagi jika ditelusuri lebih jauh. Hal ini, menurut dia, tentu menjadi bagian dari tugas PPATK dan kementerian terkait.

“Nah, kita membuat undang-undang tindak pidana pencucian uang itu dalam rangka itu, mencari yang lebih besar dari korupsi. Karena itu sebenarnya lebih besar kalau diburu, bisa lebih besar dari pidana korupsi pokoknya,” ujar Mahfud.

“Nah ini bagian dari yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan tugas undang-undang, saya ketua komite, Bu Sri Mulyani anggota, Pak Airlangg Hartarto juga wakil dan seterusnya, semuanya berkewajiban melaksanakan ini,” tambahnya.