JAKARTA – PPP membenarkan kabar mengejutkan bahwa eks Ketum Romahurmuziy kembali ke parpol dan menjabat Ketua Majelis Pertimbangan Partai. PPP mengungkapkan alasan Romahurmuziy diangkat di jabatan strategis parpol tersebut.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan Romahurmuziy telah bebas dari tahanan KPK sejak sekitar 3 tahun lalu. Di sisi lain, Awiek menekankan hak politik Romahurmuziy tak dicabut.

“Pertama beliau sudah bebas sejak tiga tahun yang lalu, berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun. Kedua, tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau. Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik,” kata Awiek kepada wartawan, Minggu (1/1/2023).

Awiek melanjutkan, tuntutan hukuman atas kasus korupsi yang melilit Romahurmuziy di bawah lima tahun. Menurutnya, hal ini tak menghalangi Romahurmuziy kembali bergelut di gelanggang politik.

“Yang ketiga, tuntutan hukumannya di bawah lima tahun yakni hanya empat tahun. Berdasarkan putusan MK, putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai, sangat boleh,” ujarnya.