MALANG – Menko Polhukam Mahfud Md menyebut Tragedi Kanjuruhan bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Hal itu menuai kecaman Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS).

Sekjen Federasi KontraS Andy Irfan menganggap bahwa Mahfud Md telah offside atau keluar dari batas. Menurutnya yang memiliki kewenangan dalam menyampaikan bahwa Tragedi Kanjuruhan masuk dalam pelanggaran ham berat atau tidak adalah Komnas HAM yang melakukan proses penyelidikan.

“Mahfud Md offside, bukan kewenangan dia tiba-tiba menyebut Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran ham berat, karena posisi dia adalah sebagai Menko Polhukam. Dia tidak punya kewenangan bicara hal itu,” tegas Andy saat dihubungi detikJatim, Selasa (27/12/2022).

“Yang punya kewenangan menyampaikan Tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak itu ya komnas HAM sebagai pihak yang bertugas melakukan penyelidikan,” imbuhnya.

Andy juga bertanya-tanya hasil penyelidikan Komnas HAM mana yang digunakan sebagai dasar Mahfud Md mengatakan bahwa Tragedi Kanjuruhan bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Sebab, sekitar dua minggu lalu Komnas HAM telah membentuk tim penyidik baru untuk mendalami dan mencari tahu apakah Tragedi Kanjuruhan masuk dalam pelanggaran HAM berat atau tidak.