JAKARTA – Tak lolos sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 membuat Partai Ummat lewat kuasa hukumnya Denny Indrayana melaporkan KPU ke Bawaslu. Mediasi digelar antara Partai Ummat dan KPU untuk menyelesaikan sengketa, namun hasilnya masih buntu.

Partai Ummat resmi melaporkan KPU ke Bawaslu, Jumat (16/12). Partai Ummat melaporkan KPU usai dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

“Jadi sebagaimana dipahami, kita maklum, pada Rabu, ada pengumuman hasil verifikasi faktual dan Partai Ummat dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU. Kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru, dan karenanya kami menggunakan hak konstitusional untuk mengajukan keberatan,” ujar kuasa hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.

Denny mengatakan Partai Ummat membawa 6.000 bukti yang berada di dalam 16 flashdisk. Dia mengatakan bukti itu berupa dokumen dan video.

“Alat buktinya 57, flashdisk nya di antara alat bukti ada 16. Tapi 16 itu mewakili lebih dari 6 ribu alat bukti, termasuk juga ada video dan segala macam. Kita bikin supaya efektif mudah efisien dan tidak terlalu tinggi biayanya,” katanya.