Polemik Pengrusakan Tanaman, Korban Berharap Polres Gowa Segera Tindaklanjuti Laporannya
GOWA | Seorang buruh lepas yang berdomisili di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berkeluh kesah atas laporan polisi yang dibuatnya di Polres Gowa.
Pasalnya, ia mengaku laporan yang dimasukkan sejak Agustus 2022 lalu belum ditindaklanjuti.
Laporan polisi dengan nomor : STTLP/1023/VIII/2022/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan itu sekaitan dengan tindakan pengrusakan tanaman diatas tanah yang disebut sebagai miliknya.
Dihubungi awak media, Mustaming menjelaskan bahwa dirinya sudah sempat menanyakan progres dari laporannya tersebut.
“Tapi waktu saya tanya ke polisi lain ji na jawab, dia cuma bilang ada yang mengaku punya sertifikat itu tanah ta’. Padahal yang saya laporkan adalah soal pengrusakan, kenapa lari kesitu?. Itu lokasi saya tinggali dan garap itu sudah berpuluh tahun,” ungkap Mustaming kepada awak media, Rabu (07/12/2022).
Selain itu, Mustaming juga mengeluhkan perihal peristiwa baru yang dialaminya setelah peristiwa pengrusakan tanaman miliknya di Mala’lang, Lingkungan Garaganti, Romangpolong, Somba Opu Kab.Gowa diadukan ke pihak kepolisian.







Comment