Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau disingkat dengan Kemnaker RI. Kemnaker RI ini adalah kementerian dalam Pemerintahan Indonesia yang mengurusi bidang ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan ini juga berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden.

Kemnaker RI dipimpin oleh seorang Menaker atau Menteri Ketenagakerjaan. Visi dari Kemeterian Ketenagakerjaan RI ini adalah terwujudnya tenaga kerja yang produktif, kempetitif dan sejahtera.

Sejarah Singkat Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Menurut laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, sejarah adanya Kemnaker ini diawali ketika panitia persiapan kemerdekaan Indonesia menetapkan jumlah kementerian tepatnya pada tanggal 19 Agustus 1945. Namun, kementerian yang khusus untuk mengurus masalah ketenagakerjaan yang berkaitan dengan masalah perburuhan baru dibentuk pada tanggal 3 Juli 1947.

Sejak saat itu ditetapkannya Kementerian Perburuhan dan tanggal 25 Juli 1947 ditetapkannya tugas pokok Kementerian Perburuhan. Kemudian pada tanggal 29 Juli 1947, ditetapkan kembali tugas pokok Kementerian Perburuhan yang mecangkup beberapa tugas urusan-urusan sosial menjadi Kementerian Perburuhan dan Sosial.

Pada tahun 1966 hingga 1969, Kementerian Perburuhan kembali berubah nama menjadi Departemen Tenaga Kerja atau Depnaker. Kemudian, Depnaker kembali diperluas menjadi Departemen Tenaga Kerja serta Transmigrasi dan Koperasi.

Departemen Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi kembali berubah, di mana unsur koperasi dipisahkan sehingga menjadi Depnakertrans atau Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Tak lama kemudian, Indonesia membuat Departemen Transmigrasi sehingga berpisah dengan Departemen Tenaga Kerja.

Pada tanggal 22 Februari 2001, Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Transmigrasi kembali bergabung yang kemudian menjadi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Kemnakertrans. Baru pada tahun 2014, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berubah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Tugas dan Fungsi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Menurut laman resmi Kemnaker RI, Kementerian Ketenagakerjaan mempunyai tugas uatam sebagai menyelenggarakan urusan pemerintahan Indonesia di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Saat menjalankan tugasnya, Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut, yaitu:

  1. Perumusan, penetapan hingga pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya saing tenaga kerja dan produktivitas, peningkatan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan peran hubungan industrial serta jaminan sosial tenaga kerja, pembinaan pengawasan ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja.
  2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan serta pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
  3. Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab dari Kementerian Ketenagakerjaan.
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas yang ada di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis hingga supervisi atas pelaksanaan segala urusan Kementerian Ketenagakerjaan yang ada di daerah.
  6. Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Pelaksanaan perencanaan, penelitian hingga pengembangan yang ada di bidang ketenagakerjaan.