Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Pada tahun 1966 hingga 1969, Kementerian Perburuhan kembali berubah nama menjadi Departemen Tenaga Kerja atau Depnaker. Kemudian, Depnaker kembali diperluas menjadi Departemen Tenaga Kerja serta Transmigrasi dan Koperasi.
Departemen Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi kembali berubah, di mana unsur koperasi dipisahkan sehingga menjadi Depnakertrans atau Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Tak lama kemudian, Indonesia membuat Departemen Transmigrasi sehingga berpisah dengan Departemen Tenaga Kerja.
Pada tanggal 22 Februari 2001, Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Transmigrasi kembali bergabung yang kemudian menjadi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Kemnakertrans. Baru pada tahun 2014, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berubah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Tugas dan Fungsi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Menurut laman resmi Kemnaker RI, Kementerian Ketenagakerjaan mempunyai tugas uatam sebagai menyelenggarakan urusan pemerintahan Indonesia di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.






Comment