Saat menjalankan tugasnya, Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut, yaitu:

  1. Perumusan, penetapan hingga pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya saing tenaga kerja dan produktivitas, peningkatan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan peran hubungan industrial serta jaminan sosial tenaga kerja, pembinaan pengawasan ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja.
  2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan serta pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
  3. Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab dari Kementerian Ketenagakerjaan.
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas yang ada di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis hingga supervisi atas pelaksanaan segala urusan Kementerian Ketenagakerjaan yang ada di daerah.
  6. Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Pelaksanaan perencanaan, penelitian hingga pengembangan yang ada di bidang ketenagakerjaan.