katamerdeka.com – Advokat Konstitusi Viktor Santoso Tandiasa mengimbau Mahkamah Konstitusi (MK) untuk lebih selektif dalam menangani gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPK) 2024. Hal ini menyusul tingginya jumlah gugatan yang diterima MK, mencapai 284 perkara atau 52 persen dari total hasil Pilkada Serentak 2024, menurut data dari laman mkri.id.

Viktor menyarankan MK memulai seleksi perkara dengan menentukan apakah gugatan yang diajukan masuk dalam kewenangan MK atau cukup diselesaikan oleh lembaga penyelenggara Pilkada seperti KPU, Bawaslu, DKPP, atau Sentra Gakkumdu.

“Perkara yang bukan menjadi kewenangan MK harus dianggap selesai di tingkat penyelenggara Pilkada. Jangan sampai MK menjadi ‘keranjang sampah’ untuk perkara-perkara yang seharusnya selesai di tingkat lebih rendah,” ujar Viktor saat dihubungi, Senin (16/12/2024).

Menurutnya, jumlah perkara yang masuk ke MK sangat besar, sehingga tidak mungkin MK memeriksa dan memutuskan semuanya. Proses seleksi melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan mekanisme dismisal dianggap penting untuk menyaring perkara mana yang layak masuk ke pokok pemeriksaan dan putusan akhir.

“Proses dismisal harus menjadi instrumen utama MK dalam memilah perkara,” tegas Viktor.

Selain itu, Viktor mengingatkan agar MK tetap menjalankan perannya sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi dalam menangani gugatan Pilkada. Ia berharap MK dapat menjaga kredibilitasnya seperti pada penanganan perkara Pemilu Serentak 2024.

“Saya berharap Mahkamah Konstitusi tetap menjaga muruahnya sebagai penjaga demokrasi,” ujarnya.

284 Perkara Pilkada 2024 yang Masuk ke MK

Hingga Senin (16/12/2024), MK menerima total 284 gugatan PHPK. Perkara tersebut terdiri dari:

  • 16 gugatan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur,
  • 219 gugatan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati,
  • 49 gugatan untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Tingginya jumlah gugatan menunjukkan kompleksitas Pilkada Serentak 2024, sekaligus tantangan besar bagi MK untuk menjaga integritas dan efektivitas dalam menyelesaikan setiap perkara secara adil dan sesuai konstitusi.