Langkah ini dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan dan ribuan pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan mereka.

Ristadi menyatakan bahwa pihaknya berharap kasasi dapat membawa hasil positif. “Kami berharap kasasi ini dapat membatalkan putusan pailit.

Ini bukan hanya soal perusahaan, tetapi juga soal nasib sekitar 20.000 pekerja yang bisa kehilangan pekerjaan tanpa pesangon,” katanya.

Dengan situasi yang semakin tidak menentu, perhatian publik kini tertuju pada proses hukum berikutnya yang akan menentukan nasib salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia dan ribuan pekerjanya.

Keputusan pailit yang menimpa Sritex memunculkan kekhawatiran serius terkait dampaknya terhadap para pekerja.

Dengan jumlah utang yang jauh melebihi aset perusahaan, ribuan pekerja menghadapi ketidakpastian atas masa depan pekerjaan dan hak pesangon mereka.

Sementara perusahaan berupaya untuk membatalkan putusan melalui kasasi, nasib 20.000 pekerja kini bergantung pada hasil dari proses hukum yang tengah berlangsung.