Said Iqbal mendesak MK untuk mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan, termasuk penghapusan pasal-pasal yang dianggap merugikan pekerja. Beberapa poin yang diminta untuk dicabut meliputi aturan upah murah, outsourcing seumur hidup, kemudahan PHK, pesangon rendah, kontrak tanpa periode jelas, tenaga kerja asing unskilled yang masuk tanpa izin, serta penghapusan hak cuti panjang dan cuti melahirkan dengan upah penuh.

Aksi serupa juga digelar di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di kantor gubernur, bupati, walikota, atau DPRD di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Batam, Makassar, Banjarmasin, Gorontalo, dan kota-kota industri lainnya.