katamerdeka.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly, mendesak agar revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dipercepat. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi XIII dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, pada Senin (4/11/2024). Yasonna menekankan bahwa revisi KUHAP penting untuk perlindungan hak asasi manusia dan perbaikan sistem penegakan hukum di Indonesia. “Pembahasannya memang tidak mudah karena antar-penegak hukum sering terjadi persaingan dalam wilayah kewenangan,” ujar Yasonna.

Ia juga mengaitkan pentingnya revisi KUHAP dengan kasus-kasus yang melibatkan Mahkamah Agung (MA), seperti kasus korupsi yang menjerat hakim Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati, serta penangkapan mantan pejabat tinggi MA, Zarof Ricar, oleh Kejaksaan Agung dengan dugaan suap senilai lebih dari Rp920 miliar. “Beberapa waktu ini kita menghadapi persoalan besar di MA, peradilan kita,” tambah politikus PDI-P tersebut.

Revisi KUHAP menjadi bagian dari program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah 2020-2024 dan termasuk dalam prioritas tahun 2024, tetapi belum menunjukkan kemajuan berarti. Yasonna berharap revisi ini segera diwujudkan untuk memastikan “proses peradilan yang lebih fair” dan demi kepentingan rakyat serta hak asasi manusia.