katamerdeka.com – Gagasan mengembalikan Polri di bawah Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dipastikan menemui jalan buntu. Usulan yang diajukan oleh politikus PDI-P, Deddy Yevri Sitorus, terkait dugaan kecurangan Polri pada Pilkada 2024, ditolak oleh pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemisahan TNI dan Polri adalah hasil reformasi yang tidak dapat diubah.

“Sejak awal sudah dipisahkan dan berada di bawah Presiden, itu kehendak reformasi,” kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/12).

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menambahkan bahwa perubahan struktur seperti ini membutuhkan kajian mendalam karena berdampak pada keuangan negara dan koordinasi antarlembaga.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebutkan bahwa mayoritas fraksi di Komisi III tidak menyetujui wacana ini.

“Dari delapan fraksi, tujuh menyatakan tidak sepakat,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni, menilai bahwa pemindahan Polri ke Kemendagri bukan solusi untuk meningkatkan kinerja kepolisian.

“Polri harus tetap di bawah Presiden langsung, bukan kementerian, agar tidak terjadi kekacauan,” tegas Sahroni.

Usulan ini mencuat setelah dugaan keterlibatan oknum Polri dalam kecurangan Pilkada 2024. Deddy Yevri Sitorus mengusulkan agar Polri kembali di bawah TNI untuk mencegah intervensi dalam proses pemilu.

Namun, pengamat Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menyebut pemindahan struktur Polri bukan solusi yang tepat. Ia mengusulkan pemisahan fungsi Polri menjadi dua lembaga independen untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.

“Pemisahan fungsi adalah langkah strategis untuk mengurangi kewenangan Polri yang terlalu luas dan rentan penyalahgunaan,” ungkap Fahmi.

Menurut Fahmi, inti persoalan bukan pada posisi Polri dalam struktur negara, melainkan pada profesionalisme, integritas, dan independensi institusi tersebut.

“Reformasi Polri seharusnya bertujuan membangun kembali kepercayaan publik dan menciptakan institusi yang lebih akuntabel serta melayani masyarakat,” pungkasnya.

Pemerintah dan DPR sepakat bahwa wacana ini belum menjadi prioritas, sementara fokus reformasi diarahkan pada peningkatan tata kelola dan pengawasan Polri.