Viral Keluhan soal Scaling Gigi, BPJS Kesehatan Beri Penjelasan
katamerdeka.com – BPJS Kesehatan memberikan jaminan layanan perawatan gigi bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, belakangan ini muncul pertanyaan dari warganet terkait cakupan pembiayaan, khususnya untuk tindakan pembersihan karang gigi atau scaling.
Sejumlah pengguna media sosial mengeluhkan bahwa layanan tersebut tidak lagi sepenuhnya ditanggung, sehingga pasien harus mengeluarkan biaya pribadi. Salah satu keluhan disampaikan melalui akun X pada 30 Maret 2026, yang mempertanyakan alasan tindakan scaling tidak dapat diakses secara gratis meski rutin membayar iuran.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa biaya scaling atau pembersihan karang gigi masih ditanggung.
Namun, ia menekankan bahwa penjaminan tersebut hanya berlaku jika terdapat indikasi medis dari dokter.
“Acuannya harus indikasi medis dari dokter,” ujar Rizzky saat dikonfirmasi media, Kamis (2/4/2026).
Scaling Ditanggung Jika Ada Indikasi Medis
Rizzky menjelaskan, BPJS Kesehatan tidak menanggung tindakan scaling apabila dilakukan hanya untuk tujuan estetika atau perawatan rutin tanpa adanya gangguan kesehatan gigi.
Indikasi medis yang dimaksud adalah adanya kondisi kesehatan tertentu yang memerlukan penanganan, dan diharapkan membaik setelah dilakukan pembersihan karang gigi. Salah satu contohnya adalah gingivitis akut, yaitu peradangan gusi yang ditandai dengan pembengkakan dan kemerahan.
“Scaling gigi ditanggung pada penderita gingivitis akut dan atas indikasi medis,” jelasnya.
Alur Layanan Scaling dengan BPJS Kesehatan
Peserta JKN yang ingin mendapatkan layanan scaling gigi perlu memastikan status kepesertaan aktif dengan rutin membayar iuran. Selain itu, peserta juga wajib mengikuti alur pelayanan yang berlaku.
Pelayanan dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, rumah sakit kelas D, maupun praktik dokter gigi.
“Peserta harus melalui FKTP terlebih dahulu. Jika diperlukan penanganan lebih lanjut, akan dirujuk ke rumah sakit,” kata Rizzky.
Di FKTP, peserta bisa mendapatkan berbagai layanan kesehatan gigi, antara lain pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, hingga tindakan seperti pencabutan gigi, tambalan, serta penanganan kegawatdaruratan orodental.
Sementara itu, pelayanan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) tetap diberikan sesuai indikasi medis dan kebutuhan pasien.
Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS
Untuk mendapatkan layanan scaling, peserta harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Di FKTP, peserta cukup membawa KTP atau kartu JKN untuk pemeriksaan awal. Jika terdapat indikasi medis, dokter gigi dapat langsung melakukan scaling atau memberikan rujukan ke fasilitas lanjutan.
Sedangkan di FKRTL, peserta wajib membawa surat rujukan dari FKTP serta identitas diri. Rumah sakit kemudian akan memproses administrasi, termasuk penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP), sebelum memberikan layanan medis.
Setelah mendapatkan perawatan, peserta diminta menandatangani bukti pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rizzky juga mengimbau peserta JKN untuk melaporkan apabila menemukan ketidaksesuaian layanan saat mengakses fasilitas kesehatan.







Comment