Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan bahwa praktik penggunaan jasa joki dalam karya ilmiah bisa dikenai pidana. Jika terbukti, gelar akademik yang diperoleh secara tidak sah dapat dicabut, dan pelanggaran ini dapat dilaporkan sebagai delik umum.

Bahlil Klarifikasi

Sementara itu, Bahlil menyatakan belum mengetahui informasi resmi terkait penangguhan kelulusannya dan menyebut bahwa proses kelulusan masih dalam tahap revisi disertasi. Bahlil menegaskan bahwa rekomendasi kelulusan masih ia terima, dan wisudanya dijadwalkan pada Desember 2024.

Dengan adanya polemik ini, UI juga menerapkan moratorium penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor SKSG hingga audit tata kelola selesai.