katamerdeka.com – Universitas Indonesia (UI) memutuskan menangguhkan kelulusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dari program doktoral di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI. Ketua Majelis Wali Amanat UI, Yahya Cholil Staquf, menyatakan bahwa keputusan ini diambil sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022. “Kelulusan BL, mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG, ditangguhkan mengikuti Peraturan Rektor, sambil menunggu hasil sidang etik,” kata Yahya, Rabu (13/11/2024).

UI juga meminta maaf kepada publik atas polemik ini dan mengakui adanya kekurangan dalam tata kelola akademik yang menyebabkan masalah terkait status Bahlil. Sebagai langkah penyelesaian, UI telah melakukan audit investigatif terhadap Program Doktor SKSG, termasuk evaluasi persyaratan penerimaan, proses bimbingan, publikasi, dan ujian.

Tuduhan Pelanggaran Akademik

Polemik ini bermula ketika Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menuduh adanya pencatutan nama mereka tanpa izin dalam disertasi Bahlil. Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar, menuduh Bahlil melakukan “penipuan intelektual” dengan menggunakan nama Jatam sebagai informan utama tanpa wawancara langsung.

Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan bahwa praktik penggunaan jasa joki dalam karya ilmiah bisa dikenai pidana. Jika terbukti, gelar akademik yang diperoleh secara tidak sah dapat dicabut, dan pelanggaran ini dapat dilaporkan sebagai delik umum.

Bahlil Klarifikasi

Sementara itu, Bahlil menyatakan belum mengetahui informasi resmi terkait penangguhan kelulusannya dan menyebut bahwa proses kelulusan masih dalam tahap revisi disertasi. Bahlil menegaskan bahwa rekomendasi kelulusan masih ia terima, dan wisudanya dijadwalkan pada Desember 2024.

Dengan adanya polemik ini, UI juga menerapkan moratorium penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor SKSG hingga audit tata kelola selesai.