THR ASN 2025 Dipastikan Cair: Perkiraan Pensiunan PNS
Katamerdeka.com – Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan cair. Selain ASN, THR juga diberikan kepada anggota TNI, Polri, serta para pensiunan PNS.
Namun, hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur THR Lebaran Idulfitri 2025.
Ketentuan Pencairan THR ASN 2025
Pada tahun 2024, pemerintah menerbitkan PP Nomor 14 Tahun 2024 yang mewajibkan pembayaran THR paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pemerintah memperkirakan Idul Fitri 2025 jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025, sehingga pencairan THR kemungkinan terjadi pada pertengahan Maret 2025.
Komponen THR untuk Pensiunan ASN 2025
Namun, perhitungan tetap mengacu pada komponen penghasilan yang mereka terima.
Berikut komponen THR bagi pensiunan PNS, penerima pensiun, dan penerima tunjangan berdasarkan aturan sebelumnya:
- Pensiunan pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan penghasilan pensiun
- Tunjangan profesi guru dan dosen sebesar 100% bagi guru dan dosen yang memenuhi syarat
Besaran THR Pensiunan PNS Berdasarkan Peraturan Sebelumnya
Salah satu komponen utama dalam perhitungan THR bagi pensiunan PNS adalah gaji pokok pensiun. Terakhir, besaran gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rincian besaran gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan:
- PNS Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
- PNS Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
- PNS Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Pensiunan PNS 2025 kemungkinan akan menerima THR antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900, tergantung pada golongan terakhir sebelum pensiun. Selain itu, nominal ini masih belum mencakup tunjangan melekat lainnya yang akan ditentukan dalam regulasi terbaru.
Menunggu Keputusan Resmi Pemerintah
Pemerintah mengimbau para penerima THR, terutama pensiunan ASN, untuk terus memantau pengumuman resmi melalui situs Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pencairan THR ASN 2025 telah dipastikan, tetapi besaran dan komponen resminya masih menunggu regulasi terbaru. Jika mengacu pada aturan sebelumnya, besaran THR pensiunan PNS bergantung pada golongan dan tunjangan tambahan yang melekat. Pastikan untuk mengikuti perkembangan informasi resmi agar tidak ketinggalan kabar terbaru mengenai pencairan THR tahun ini.









Comment